Selasa, 05 April 2011

DINAMIKA INTERAKSI SOSIAL


Interaksi sosial merupakan faktor utama dalam kehidupan sosial. Interaksi sosial merupakan hubungan sosial yang dinamis, yang menyangkut hubungan timbal balik antarindividu, antarkelompok manusia, maupun antara orang dengan kelompok manusia. Bentuk interaksi sosial adalah akomodasi, kerja sama, persaingan, dan pertikaian.
Apabila dua orang atau lebih bertemu akan terjadi interaksi sosial. Interaksi sosial tersebut bisa dalam situasi persahabatan ataupun permusuhan, bsia dengan tutur kata, jabat tangan, bahasa dahsyat, atau tanpa kontak fisik. Bahkan, hanya dengan bau keringat sudah terjadiinteraksi sosial karena telah mengubah perasaan atau saraf orang yang bersangkutan untuk menentukan tindakan. Interaksi sosial hanya dapat berlangsung antara pihak-pihak apabila terjadi reaksi dari kedua belah pihak. Interaksi sosial tidak mungkin terjadi apabila manusia mengadakan hubungan yang langsung dengan sesuatu yang sama sekali tidak berpengaruh terhadp sistem sarafnya sebagai akibat hubungan yang di maksud
Ciri-ciri interaksi sosial adalah sebagai berikut.
1. Pelakunya lebih dari satu orang
2. Adanya komunikasi antar pelaku melalui kontak sosial
3. Mempunyai maksud dan tujuan, terlepas dari sama atau tidaknya tujuan tersebiut dengan yang diperkirakan pelaku.
4. Ada dimensi waktu yang akan menentukan sikap aksi yang sedang berlangsung
Syarat terjadinya interaksi sosial adalah adanya kontak sosial (social contact) dan komunikasi. Kontak sosial berasal dari kata con atau cun yang artinya bersama-sama, dan tango yang artinya menyentuh. Namun, kontak sosial tidak hanya secara harfiah bersentuhan badan, tetapi bisa lewat bicara, melalui telepon, telegram, surat radio, dan sebagainya.
Kontak dapat bersifat primer dan sekunder. Kontak primer terjadi apabila ada kontak langsung dengan cara berbicara, jabat tangan, tersenyum, dan sebagainya. Kontak sekunder terjadi dengan perantara. Kontak sekunder langsung, misalnya melalui telepon, radio, TV, dan sebagainya.
Kontak sosial dapat terjadi dalam tiga bentuk, yaitu
1. Kontak antar individu, misalnya seorang siswa baru mempelajari tata tertib dan budaya sekolah
2. Kontak antarindividu, dengan suatu kelompok, misalnya seorang guru mengajar di suatu kelas tentang suatu poko bahasan.
3. Kontak antarkelompok dengan kelompok lain, misalnya class meeting antarkelas.
Komunikasi adalah proses memberikan tafsiran pada perilaku orang lain yang berwujud pembicaraan, gerak-gerik badaniah atau sikap, atau perasaan-perasaan apa yang ingin disampaikan orang tersebut. Dengan tafsiran pada orang lain, seseorang memberi reaksi berupa tindakan terhadap maksud orang lain tersebut. Misalnya, jika anda melambaikan tangan dipinggir jalan atau halte bus maka salah satu bus yang lewat pasti akan berhenti, jadi, komunikasi merupakan proses saling memberi penafsiran terhadap tindakan atau perilaku orang lain.
Berlangsungnya interaksi sosial didasarkan tas berbagai faktor, antara lain faktor imitasi, sugesti, identifikasi, simpati, motivasi, dan empati, imitasi adalah proses atau tindakan seseorang untuk meniru orang lain baik sikap, perbuatan, penampilan, dan gaya hidup. Sugeti adalah rangsangan, pengaruh, atau stimulus yang diberikan individu kepada individu lain sehingga orang yang diberi sugesti itu melaksanakan apa yang disegestikan tanpa sikap kritis dan rasional, identifikasi adalah upaya yang dilakukan individu untuk menjadi sama (identik) dengan individu yang ditirunya. Proses identifikasi erat kaitannya dengan imitasi. Simpati adala prose kejiwaan seseorang individu yang merasa tertarik dengan individu atau kelompok karena sikap, penampilan, atau perbuatannya. Motivasi merupakan dorongan, rangsangan, pengaruh, atau stimulasi yang diberikan individu kepada individu lain sehingga orang yang diberi motivasi melaksankannya dengan secara kritis, rasional, dan tanggung jawab. Empati adalah proses kejiwaan seorang individu untuk larut dalam perasaan orang lain baik suka maupun duka.
Seperti telah dikemukakan diatas, bentuk-bentuk interaksi sosial adalah akomodasi, kerja sama, persaingan, dan pertikaian. Secara luas, dapat dikatakan ada interaksi sosial yang sifatnya positif, yaitu mengarah pada kerjasama antrindividu atau antarkelompok. Interaksi sosial yng dimaksud interaksi soial yang bersifat asosiatif. Adapula interaksi sosial yang mengarah pada bentuk-bentuk pertikaian tau konflik. Interaksi sosial dimasud disebut dengan interaksi sosial yang bersifat disosiatif. Interaksi sosial yang bersifat asosiatif, seperti kerja sama, akomodasi, asimilasi, dan akulturasi. Interaksi sosial yang bersifat disasosiatif mencakup persaingan, kontroversi, dn permusuhan.
Dengn demikian, dinamika interaksi sosial yang terjadi dala kehidupan sosial dapt beragam. Dilihat dari jenisnya ada interaksi antarindividu, interaksi individu dengan kelompok, dan interaksi antar kelompok. Dilihat dari faktor penyebabnya, ada interaksi yang disebabkan oleh faktor imitasi, sugesti, identifikasi, simpati, motivsi, dan empati. Ada interaksi yang berbentuk pertentangan. Sedangkan jika dilihat dari sifat interaksinya, da interaksi yang asosiatif, interaksi disasosiatif.
Interaksi sosial merupakan kunci dri semua kehidupan sosial, karena tanpa interaksi sosial tidak mungkin ada kehidupan bersama. Manusia sebagai mkhluk sosial pastilah melkukan intraksi sosial dalam rngka hidup bersama.


DILEMA ANTARA KEPENTINGAN INDIVIDU DAN KEPENTINGAN MASYARAKAT
Dilema antara kepentingan individu dan kepentingan masyarakat adalah pada pertanyaan yang dihadapi oleh setiap orang, yaitu kepentingan manakah yang harus saya utamakan?
Kepentingan saya selaku kepentingan individu atau kepentingan masyarakat selaku tempat saya tinggal bersama?
Persoalan pengutamaan kepentingan apakah individu atau masyarakat ini memunculkan dua pandangan yang saling bertolak belakang. Kedua pandangan ini justru berkembng menjadi paham atau aliran bahkan idiologi yang dipegang oleh suatu kelompok masyarkat.

1.Pandangan individualisme
Individualisme berpangkal dari konsep dasar ontologis bahwa manusia pada hakikatnya adalah makhluk individu yang bebas. Paham ini memandang manusia sebagai makhluk pribadi yang utuh dan lengkap terlepas dari manusia yang lain. Manusia sebagi individu adalah bebas, karena itu ia memiliki hak-hak yang tidak boleh dihalangi oleh siapapun. Apabila hk-hak itu terpenuhi maka kehidupan manusi kn terjmin dan bahagia. Masyrakat hanyalah kumpulan dari individu-individu. Jika individu-individu itu hidupnya bahagia dan sejahtera maka msyarakat pun akan sejahtera.
Pndanga individualisme berpendapat bahwa kepentingan individullh yng harus diutmakan. Kesejahteraan individu merupakan nilai kebaikan yang tinggi yangharus diperjungkan melalui persaman dn kebebasan. Jadi, yang menjadi sentrl individualisme adalah kebebasan seorng individu untuk merealisasikan dirinya. Paham individualisme menghasilkan idiologi leberlisme. Paham ini bisa disebut juga idiologi individualisme liberal.
Liberalisme berasal dari kata liber artinya bebas atau merdeka. Liberalisme adalah suatu paham yang ditegakkannya kebebasan setiap individu serta memandng setiap individu berada pada posisis yang sederajat dalam kemerdekaan dan hak-hak miliknya. Liberalisme menolak segala pengekangan terhadap individu. Liberalisme memberi kebebasan manusia ivuntuk bereaktivitas dalam rangka pemenuhan kebutuhan hidup, baik dalam bidang politik, ekonomi, dan sosilal budaya
Beberapa prinsip yang dikembangkan idiologi liberalisme adalah sebagai berikut
A. Penjaminan ha milik perorangan. Menurut paham ini, pemilihan sepenihnya berada pada peribadi dan tidak berlaku hak milik berfungsi sosial
B. Mementingkan diri sendiri atau kepentingan individu yang bersngkutan. Prinsip ini juga mengandung pengertian membiarkan setiap orang untuk melakukan setiap aktivitas untuk kepentingan sendiri. Pemenuhan akan kepentingan sendiri-sendiri diyakini akan membawa kemakmuran bersama.
C. Pemberian kebebasan penuh pada idividu. Individu adalah primer, sedangkan masyarakat adalah sekunder. Bila individu mendapat kebebasan dan kepuasan maka masyarakat akan mendapat kemakmuran.
D. Persaingan bebas untuk mencapai kepentingannya masing-masing

Liberalisme dlam bidang politik menghasilkan demokrasi politik, kebebasan berbicara, berpendapat, berserikat, dan perlunya jaminan hak asasi manusia. Liberalisme dalam bidang ekonomi menghsilkan kapitalisme dan pasar bebas. Sedangkan liberalisme dalam bidang sosial budaya adalah kebebasan individu untuk mengekspresikan sikap, perilaku, seni, dan budayanya. Kebebasan dalam rangka pemenuhan kebutuhan diri bisa menimbulkan persaingan dan dinamika kebebasan atar individu, menurut paham liberalisme, kebebasan antarindividu tersebut bisa diatur melalui penerapan hukum jadi, negara yang menjamin keadilan dan kepastian hukum mutlak diperlukan dalam rangka mengelola kebebasa agar tetp menciptakan tertibnya penyelanggraan hidup bersama.

2. pandangan sosialisme
Pandangan ini menyatakan bahwa kepentingan masyarakatlah yang diutamakan. Masyarakat tidak sekedar kumpulan individu. Masyarakat merupakan entitas yang besar dan berdii sendiri dimana individu-individu berada. Individu dan dianggap dari sebagai alat dar mesin raksasa masyarakat. Kedudukan individu hanyalah objek dari masyarakat. Menurut pandangan sosialis, hak-hak individu sebagai hak dasar hilang. Hak-hak individu timbul karena keanggotaannya dalam suatu komunitas atau kelompok. Individu terikat pada komitmen suatu kelompok. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa pandangan sosialisme bertolak belakang dengan pandangan individualisme.
Sosialisme mementingkan masyarakat secara keseluruhan. Bahwa kepentingangan masyarakatlah yang utama, bukan individu. Sosialisme adalah paham yang mengharapkan terbentuknya masyarakat yang adil, selaras, bebas, dan sejahtera bebas dari penguasaan individu atas hak milik.
Dalam sejarahnya, sosialisme muncul sebagai reaksi atas faham individualisme liberalisme. Kebebasan individu yang diyakini dapat memaksimalkan pemenuhan kesejahtraan ternyata banyak menimbulkan ketidak adilan antarindividu itu sendiri. Individu yang memiliki kemampuan bisa sejahtera, tetapi individu yang tidak mampu akan tetap miskin dan semakin tersisih, dengan demikian, dalam masyarakat timbul ketidak adilan dan kesenjangan. Kelompok masyarakat seperti anak-anak, wanita, buruh, para pekerja hanya dieksploitasi oleh orang-orang yang mampu, terutama yang menguasai hak milik dan alat produksi dalam suatu masyarakat. Sosialisme muncul dengan makse kepentingan masyarakat secara keseluruhan terutama yang tersisih oleh sistem leberalisme, mendapat keadilan, kebebasan, dan kesejahteraan.
Unuk meraih hal tersebut, sosialisme berpandangan bahwa hak-hak individu harus diletakkan dalam kerangka kepentingan masyarakat yang lebih luas. Masyarakat yang lebih penting dari individu. Dalam sosialisme yang radikal/ekstrim cara untuk meraih hal itu adalah dengan menghilangkan hak pemilikan dan penguasaan alat-alat produksi perorangan.
Paham individualism liberal dan sosialisme sama-sama tumbuh di eropa barat pada abad ke18-19. Individualisme di pelopori oleh para tokoh, antara lain jeremy betham, john stuart mill, thomah hobbes, john locke, rosseau, dan montesqueu, sedangkan pemikiran sosialis ditokohi oleh robert owen dari inggris (1771-1858), lousi blance, dan proudhon, idiologi marxisme termasuk dalam varian sosialisme, ajaran marxisme dipelopori oleh karl max (1818-18830
Paham individualisme liberal dan sosialisme saling bertolak belakang dalam memandang hakikat manusia. Dalm declaration of independence Amerika serikat 1776, orientasinya lebih ditekankan pada hakikat manusia sebagai mahkluk individu yang bebas merdeka, tidak seorang pun berhak untuk mencapuri hal pribadinya. Manusia adalah pribadi yang memiliki harkat dan martabatyang luhur. Sedangkan dalam menifesco komunikasi karl marx dan engels, orientasinya sangat menekankan pada hakikat manusia sebagai makhluk sosilal semata. Menurut paham ini, manusia sebagai makhluk pribadi tidak dihargai. Pribadi dikorbankan untuk kepentingan negara.
Lalu, bagaimana kita memposisikan diri atas kedua pandangan tersebut? Kepentingan manakah yang harus diutamakan, kepentingan diri (privat) atau kepentingan masyarakat (publik)? Pilihan hal tersebut sesungguhnya secara filosofi dapat kita kembalikan keoada kedua pilihan dari idiologi tersebut di atas.
Jika kita simak lebih jauh, kedua pandangan diatas mengidap kelemahannya masing-masing. Kebebasan perseorangan yang mnerupakan inti dari ajaran individualisme liberal dalam pelaksanaanya justru mengingkari ajarannya sendiri, yaitu pesamaan. Individualisme liberal dapat menimbulkan ktidak adilan, berbagai bentuk tindakan tidak manusiawi, imperialisme, dan kolonialisme baik dalam bentuk lama maupun baru. Persaingan bebas akan memunculkan kesenjangan antara kaya dengan orang miskin. Liberalisme mungkin membawa manfaat bagi kehidupan politik, tetapi tidak dalam lapangan ekonomi dan sosial.
Sosialisme dalam bentuk yang ekstrim ( marxisme/komunisme), tidak menghargai manusia sebagai peribadi sehingga bisa merendahkan sisi kemanusiaan, dalam negara komunis, mungkin terjadi kemakmuran masyarakat, tetapi kepuasan rohani manusia belum tentu terjamin. Negara komunis mudh menjadi negara otoriter yang memasung hak-hak dasar manusia maupun warga negara.
Dalam negara indonesia yang berfalsafahkan pancasila, hakikat manusia dipandang memiliki sift pribadi sekaligus sosial secara seimbang. Manurut pandangan filsafat pncasila, manusia adalah mahkluk individu sekaligus mahkluk sosial. Hal ini tidak sekedar menggabungkan dua pandangan (individualisme dan sosialisme) diatas, tetapi seara hakikat bahwa kedudukan manusia sebagai mahkluk individu sekaligus mahkluk sosial. Sekali lagi, manusia bukanlan makhluk individu dan sosial. Tetapi manusia adalah makhluk individu sekaligus makhluk sosial. Frans magnis suseno, (2001) menyatakan bahwa manusia adalah individu yang secara hakiki bersifat sosial dan sebagai individu manusia bermasyarakat.
Bung karno menerangkan tentang seimbangnya dua sifat tersebut dengan ungkapan “internasionalisme tidak dapat hidup subur kalau tidak berakar dalam buminya nasionalisme. Nasionalisme tidak hidup subur kalau tidak hidu dalam taman sarinya internasionalisme” (risalah sidang BPUPKI-PPKI, 1998) paduan harmoni antara individu dan sosial dalam diri bangsa indonesia di ungkapkan dalam sila kedua mengungkapkan penghargan manusia sebagai makhluk sosial yang memiliki harkat dan martabat luhur, karena itu harus dihargi dan dijunjung tinggi, konkritisasi atas hal tersebut adalah adanya jaminan atas hak asasi manusia dan hak-hak warga negara. Sila ketiga mengungkapkan kehidupan berbangsa dan bernegara indonesia yang perlu untuk diperjuangkan dan diletarikan. Bangsa indonesia memiliki prinsip menempatkan keoentingan bersama diatas kepentingan pribadi dan golongan. Namun demi kepentingan bersama tidak dengan mengorbanrkan hak-hak dasar setiap wrga negara.

Sabtu, 02 April 2011

HAKIKAT KERAGAMAN DAN KESETARAAN MANUSIA




A. HAKIKAT KERAGAMAN DAN KESETARAAN MANUSIA
1. Makna Keragaman Manusia
Keragaman berasal dari kata ragam. Keragaman menunjukkan adanya banyak macam, banyak jenis.
Keragaman manusia dimaksudkan bahwa setiap manusia memiliki perbedaan. Perbedaan itu ada karena manusia adalah makhluk individu yang setiap individu memiliki ciri-ciri khas tersendiri. Perbedaan itu terutama ditinjau dari sifat-sifat pribadi, misalnya sikap, watak, kelakuan, temperamen, dan hasrat.
Selain makhluk individu, manusia juga makhluk sosial yang membentuk kelompok persekutuan hidup. Tiap kelompok persekutuan hidup juga beragam. Masyarakat sebagai persekutuan hidup itu berbeda dan beragam karena ada perbedaan, misalnya dalam ras,suku,agama,budaya,ekonomi,status sosial,jenis kelamin,jenis tempat tinggal. Hal-hal demikian dikatakan sebagai unsur-unsur yang membentuk keragaman dalam masyarakat. Keragaman individual maupun sosial adalah implikasi dari kedudukan manusia,baik sebagai makhluk individu dan makhluk sosial.
2. Makna Kesetaraan Manusia
Kesetaraan berasal dari kata setara atau sederajat. Kesetaraan atau kesederajatan menunjukkan adanya tingkatan yang sama, kedudukan yang sama, tidak lebih tinggi atau tidak lebih rendah antara satu sama lain.
Kesetaraan manusia bermakna bahwa manusia sebagai makhluk Tuhan memiliki tingkat atau kedudukan yang sama. Semua manusia diciptakan dengan kedudukan yang sama, yaitu sebagai makhluk mulia dan tinggi derajatnya dibanding makhluk lain. Di hadapan Tuhan, semua manusia sama derajatnya,kedudukan atau tingkatannya. Yang membedakan adalah tingkat ketakwaan manusia tersebut terhadap Tuhan.
Kesetaraan atau kesederajatan tidak sekedar bermakna adanya persamaan kedudukan manusia. Kesederajatan adalah suatu sikap mengakui adanya persamaan derajat, persamaan hak, dan persamaan kewajiban sebagai sesama manusia.


B. KEMAJEMUKAN DALAM DINAMIKA SOSIAL BUDAYA
Keragaman yang terdapat dalam lingkungan sosial manusia melahirkan masyarakat majemuk. Majemuk berarti banyak ragam,beraneka,berjenis-jenis. Konsep masyarakat majemuk (plural society) pertama kali dikenalkan oleh Furnivall tahun 1948 yang mengatakan bahwa ciri utama masyarakatnya adalah berkehidupan secara berkelompok yang berdampingan secara fisik, tetapi terpisah oleh kehidupan sosial dan tergabung dalam sebuah satuan politik. Konsep ini merujuk pada masyarakat Indonesia masa kolonial. Masyarakat Hindia Belanda waktu itu dalam pengelompokkan komunitasnya didasarkan atas ras,etnik,ekonomi,dan agama.
Usman Pelly (1989) mengategorikan masyarakat majemuk disuatu kota berdasarkan dua hal,yaitu pembelahan horizontal dan pembelahan vertikal.
Secara Horizontal, masyarakat majemuk dikelompokkan berdasarkan :
1. Etnik dan rasa tau asal usul keturunan.
2. Bahasa daerah
3. Adat istiadat atau perilaku
4. Agama
5. Pakaian, makanan, dan budaya material lainnya.
Secara Vertikal, masyarakat majemuk dikelompokkan berdasarkan :
1. Penghasilan atau ekonomi
2. Pendidikan
3. Pemukiman
4. Pekerjaan
5. Kedudukan sosial politik.
Keragaman atau kemajemukan masyarakat terjadi karena unsur-unsur seperti ras,etnik,agama,pekerjaan,penghasilan,pendidikan,dan sebagainya.
1. Ras
Kata ras berasal dari bahasa Prancis dan Italia, yaitu razza. Pertama kali istilah ras diperkenalkan Franqois Bernier,antropolog Prancis, untuk mengemukakan gagasan tentang pembedaan manusia berdasarkan ketegori atau karakteristik warna kulit dan bentuk wajah.
Berdasarkan karakteristik biologis, pada umumnya manusia dikelompokkan dalam berbagai ras. Manusia dibedakan menurut bentuk wajah,rambut,tinggi badan, dan karakteristik fisik lainnya. Jadi, ras adalah perbedaan manusia menurut atau berdasarkan cirri fisik biologis.
Di dunia ini dihuni berbagai ras. Pada abad ke-19, para ahli biologi membuat klasifikasi ras atas tiga kelompok,yaitu Kaukasoid,Negroid,dan Mongoloid. Sedangkan Koentjaraningrat (1990) membagi ras dunia ini dalam 10 kelompok,yaitu Kaukasoid, Mongoloid, Negroid, Australoid, Polynesia, Melanisia, Micronesia, Ainu, Dravida, dan Bushmen. Orang-orang yang tersebar di wilayah Indonesia termasuk dalam rumpun berbagai ras. Orang-orang Indonesia bagian barat termasuk dalam ras Mongoloid Melayu, sedangkan orang-orang yang tinggal di Papua termasuk ras Melanesia.
2. Etnik atau Suku Bangsa
Koentjaraningrat (1990) menyatakan suku bangsa sebagai kelompok social atau kesatuan hidup manusia yang memiliki sistem interaksi, yang ada karena kontinuitas dan rasa identitas yang mempersatukan semua anggotanya serta memiliki sistem kepemimpinan sendiri.
F. Baart (1988) menyatakan etnik adalah suatu kelompok masyarakat yang sebagian besar secara biologis mampu berkembang biak dan bertahan, mempunyai nilai budaya sama dan sadar akan kebersamaan dalam suatu bentuk budaya, membentuk jaringan komunikasi dan interaksi sendiri, dan menentukan sendiri ciri kelompok yang diterima kelompok lain dan dapat dibedakan dari kelompok populasi lain.
Identitas kesukubangsaan antara lain dapat dilihat dari unsur-unsur suku bangsa bawaan (etnictraits). Ciri-ciri tersebut meliputi natalitas (kelahira) atau hubungan darah,kesamaan bahasa,kesamaan adat istiadat,kesamaan kepercayaan (religi),kesamaan mitologi,kesamaan totemisme.
Jumlah etnik atau suku bangsa di Indonesia ada 400 buah. Klasifikasi dari suku bangsa di Indonesia biasanya didasarkan sistem lingkaran hukum adat. Van Vollenhoven mengemukakan adanya 19 lingkaran hukum adat (Koentjaraningrat,1990). Jadi berdasarkan klasifikasi etnik secara nasional, bangsa Indonesia adalah heterogen.





C. KEMAJEMUKAN DAN KESETARAAN SEBAGAI KEKAYAAN SOSIAL BUDAYA BANGSA
1. Kemajemukan sebagai kekayaan Bangsa Indonesia
Kemajemukan bangsa terutama karena adanya kemajemukan etnik, disebut juga suku bangsa. Ada juga keragaman dalam hal ras,agama,golongan,tingkat ekonomi, dan gender. Masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang multikultural artinya memiliki banyak budaya.
Hampir setiap pulau-pulau besar di Indonesia memiliki etnik yang lebih dari satu. Di Papua ditemukan kurang lebih 30 suku. Suku-suku di Papua tersebut antara lain suku Biak, Hattam, Mapia, Dani, Asmat, Mamberamo, dan suku Sentani. Beberapa suku merupakan suku mayoritas,seperti suku Jawa di pulau Jawa dan suku minoritas seperti suku Badui di Jawa Barat dan suku Kubu di Jambi.
Etnik atau suku merupakan identitas social budaya seseorang. Artinya, identifikasi seseorang dapat dikenali dari bahasa, tradisi, budaya, kepercayaan, dan pranata yang dijalani yang bersumber dari etnik darimana ia berasal. Tetapi, dalam perkembangan berikutnya, identitas social budaya seseorang tidak semata-mata ditentukan dari etniknya. Identitas seseorang mungkin ditentukan dari golongan ekonomi, status sosial, tingkat pendidikan, profesinya. Identitas etnik lama-kelamaan bisa hilang, misalnya karena adanya perkawinan campur dan mobilitas yang tinggi.
Masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang plural. Plural artinya jamak, banyak ragam, atau majemuk. Kemajemukan masyarakat Indonesia adalah suatu kenyataan atau fakta yang justru kita terima sebagai kekayaan sosial budaya bangsa.
Kesadaran akan kemajemukan bangsa tersebut sesungguhnya sudah tercermin dengan baik melalui semboyan bangsa kita, yaitu Bhineka Tunggal Ika. Bhineka artinya aneka,berbeda-beda,banyak ragam. Tunggal Ika menunjukkan semangat akan perlunya persatuan dari keanekaragaman tersebut. Bhineka adalah kenyataan (das sein) sedang Ika adalah keinginan (das sollen). Kemajemukan adalah karakteristik sosial budaya Indonesia. Selain kemajemukan, karakteristik Indonesia yang lain adalah :
1. Jumlah penduduk yang besar
2. Wilayah yang luas
3. Posisi silang
4. Kekayaan alam dan daerah tropis
5. Jumlah pulau yang banyak
6. Persebaran pulau
2. Kesetaraan Sebagai Warga Bangsa Indonesia
Pengakuan akan prinsip kesetaraan dan kesederajatan itu secara yuridis diakui dan dijamin oleh Negara melalui UUD 1945. Warga Negara tanpa dilihat perbedaan ras, suku, agama dan budayanya diperlakukan sama dan memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan. Hal ini dinyatakan dalam Pasal 27 ayat 1 UUD 1945.
Persamaan di bidang politik misalnya memperoleh kesempatan sama untuk warga Negara memilih dan dipilih,berkesempatan untuk berpartisipasi dalam kehidupan politik Negara.
Persamaan di depan hukum atau equality before of law mengharuskan setiap warga Negara diperlakukan sama dan adil. Prinsip persamaan warga negara di depan hukum atau equality before of law adalah jaminan atas harkat dan martabatnya sebagai manusia. Hukum bertujuan untuk menegakkan keadilan dan ketertiban.
Persamaan di bidang ekonomi adalah setiap warga negara mendapat kesempatan yang sama untuk mendapatkan kesejahteraan ekonomi.Warga negara yang kurang mampu, negara wajib memberikan bantuan agar bisa hidup sejahtera. Demokrasi ekonomi mengharapakan distribusi yang adil dalam hal pendapatan dan kekayaan.
Persamaan di bidang social budaya itu meliputi bidang agama, pendidikan, kesehatan, kebudayaan, seni dan iptek. Persamaan warga negara di bidang sosial budaya berarti warga negara memiliki kesempatan, hak dari pemerintah. Negara tidak membeda-bedakan kelas sosial, status sosial, ras, suku, dan agama dalam memberikan pelayanan.
Dengan demikian, secara yuridis maupun politis, segala warga negara memiliki persamaan kedudukan, baik dalam bidang politik, hokum, pemerintahan, ekonomi, dan sosial. Negara tidak boleh membeda-bedakan kedudukan warga negara tersebut terutama dalam hal kesempatan. Kesempatan yang sama bagi semua warga negara tersebut dalam berbagai bidang kehidupan berlaku tanpa membedakan unsur-unsur primodial dari warga negara itu sendiri. Primodial artinya hal-hal yang berkaitan dengan asal atau awal seseorang, misalnya suku, agama, ras, kelompok, sejarah.

D. PROBLEMATIKA KERAGAMAN DAN KESETARAAN SERTA SOLUSINYA DALAM KEHIDUPAN
1. Problematika Keragaman Serta Solusinya Dalam Kehidupan
Keragaman masyarakat adalah suatu kenyataan sekaligus kekayaan dari bangsa.
Van De Berghe menjelaskan bahwa masyarakat majemuk atau masyarakat yang beragam selalu memiliki sifat-sifat dasar sebagai berikut :
a. Terjadinya segmentasi ke dalam kelompok yang sering kali memiliki kebudayaan yang berbeda.
b. Memiliki struktur social yang terbagi-bagi ke dalam lembaga-lembaga yang bersifat nonkomplementer.
c. Kurang mengembangkan consensus diantara para anggota masyarakat tentang nilai-nilai social yang bersifa dasar.
d. Secara relative, sering kali terjadi konflik diantara kelompok yang satu dengan yang lain.
e. Secara relative, integrasi social tumbuh diatas paksaan dan saling ketergantungan di dalam bidang ekonomi.
f. Adanya dominasi politik oleh suatu kelompok terhadap kelompok yang lain.
Keragaman budaya daerah memang memperkaya khazanah budaya dan menjadi modal yang berharga untuk membangun Indonesia yang multikultural. Tetapi, kondisi aneka budaya itu sangat berpotensi memecah belah dan menjadi lahan subur bagi konflik dan kecemburuan sosial.
Konflik atau pertentangan sebenarnya terdiri atas dua fase, yaitu fase disharmoni dan fase disintegrasi. Disharmoni menunjuk pada adanya perbedaan tentang tujuan, nilai, norma, dan tindakan antarkelompok. Disintegrasi merupakan fase dimana sudah tidak dapat lagi disatukan pandangan, nilai, norma, dan tindakan kelompok yang menyebabkan pertentangan antar kelompok.
Salah satu hal penting dalam meningkatkan pemahaman antarbudaya dan masyarakat ini adalah sedapat mungkin dihilangkan penyakit-penyakit budaya. Penyakit budaya tersebut adalah etnosentrisme stereotip, prasangka, rasisme, diskriminasi, dan scape goating.
Etnosentrisme atau sikap etnosentris diartikan sebagai suatu kecenderungan yang melihat nilai atu norma kebudayaan sendiri sebagai suatu yang mutlak sereta menggunakannya sebagai tolok ukur kebudayaan lain. Etnosentrisme adalah kecenderungan untuk menetapkan semua norma dan nilai budaya orang lain dengan standar budayanya sendiri.
Stereotip adalah pemberian tertentu terhadap seseorang berdasarkan kategori yang bersifat subjektif. Pemberian sifat itu bisa positif maupun negatif. Allan G Johnson menegaskan bahwa stereotip adalah keyakinan seseorang untuk menggeneralisasikan sifat-sifat tertentu yang cenderung negatif tentang orang lain karena dipengaruhi oelh pengetahuan dan pengalaman tertentu. Keyakinan ini menimbulkan penilaian yang cenderung negatif atau bahkan merendahkan kelompok lain. Yang termasuk problematika yang perlu diatasi adalah stereotip yang negatif atau memandang rendah kelompok lain. Konsep stereotip ini dalam bentuk lain disebut stigma atau cacat. Stigmatisasi oleh sekelompok orang kepada kelompok lain cenderung negatif.
Hal-hal yang dapat dilakukan untuk memperkecil masalah yang diakibatkan oleh pengaruh negatif dari keragaman, yaitu :
1. Semangat religious
2. Semangat nasionalisme
3. Semangat pluralisme
4. Semangat humanism
5. Dialaog antar umat beragama
6. Membangun suatu pola komunikasi untuk interaksi maupun konfigurasi hubungan antaragama, media massa, dan harmonisasi dunia.
2. Problem Kesetaraan serta Solusinya dalam Kehidupan
Kesederajatan atau kesetaraan adalah suatu sikap untuk mengakui adanya persamaan derajat, hak, dan kewajiban sebagai sesame manusia. Indikator kesedarajatan adalah sebagai berikut :
a. Adanya persamaan derajat dilihat dari agama, suku bangsa, ras, gender, dan golongan
b. Adanya persamaan hak dari segi pendidikan, pekerjaan, dan kehidupan yang layak.
c. Adanya persamaan kewajiban sebagai hamba Tuhan, individu, dan anggota masyarakat.
Problema yang terjadi dalam kehidupan, umumnya adalah munculnya sikap dan perilaku untuk tidak mengakui adanya persamaan derajat, hak, dan kewajiban anatr manusia atau antar warga. Perilaku yang membeda-bedakan orang disebut diskriminasi.
Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM menyatakan bahwa diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, dan keyakinan politik, yang berakibat pada pengurangan, penyimpangan, atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan, atau penggunaan HAM dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individu maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hokum, social, budaya, dan aspek kehidupan lainnya.
Program pembangunan jangka menengah nasional (RPJMM) 2004-2009 memasukkan program penghapusan diskriminasi dalam berbagai bentuk sebagai program pembangunan bangsa. Berkaitan dengan ini, arah kebijakan yang diambil adalah sebagai berikut :
a. Meningkatkan upaya penghapusan segala bentuk diskriminasi termasuk ketidakadilan gender bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama dihadapan hukum tanpa terkecuali.
b. Menerapkan hukum dengan adil melalui perbaikan system hokum yang professional, bersih, dan berwibawa.
Penghapusan diskriminasi dilakukan melalui pembuatan peraturan perundang-undangan yang anti diskriminitif serta pengimplementasiannya di lapangan. Contohnya adalah Undang-undang No. 7 Tahun 1984 tentang Ratifikasi atas Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Dikriminasi Terhadap Perempuan. Contoh lain adalah dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999 yang merupakan ratifikasi atau Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial.
Pada tataran operasional, upaya mewujudkan persamaan di depan hokum dan penghapusan diskriminasi rasial antara lain ditandai dengan penghapusan Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI) melalui Keputusan Presiden No. 56 Tahun 1996 dan Instruksi Presiden No. 4 Tahun 1999.
Untuk mencegah terjadinya perilaku diskriminatif dalam rumah tangga, antara lain telah ditetapkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Kesimpulan

1. HAKIKAT KERAGAMAN DAN KESETARAAN MANUSIA
a. Keragaman manusia dimaksudkan bahwa setiap manusia memiliki perbedaan. Perbedaan itu ada karena manusia adalah makhluk individu yang setiap individu memiliki ciri-ciri khas tersendiri. Perbedaan itu terutama ditinjau dari sifat-sifat pribadi, misalnya sikap, watak, kelakuan, temperamen, dan hasrat.
b. Kesetaraan berasal dari kata setara atau sederajat. Kesetaraan atau kesederajatan menunjukkan adanya tingkatan yang sama, kedudukan yang sama, tidak lebih tinggi atau tidak lebih rendah antara satu sama lain.
Kesetaraan manusia bermakna bahwa manusia sebagai makhluk Tuhan memiliki tingkat atau kedudukan yang sama. Semua manusia diciptakan dengan kedudukan yang sama, yaitu sebagai makhluk mulia dan tinggi derajatnya dibanding makhluk lain. Di hadapan Tuhan, semua manusia sama derajatnya,kedudukan atau tingkatannya. Yang membedakan adalah tingkat ketakwaan manusia tersebut terhadap Tuhan.